Laboratorium Terpadu

Laboratorium Terpadu Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) hadir sebagai laboratorium unggulan dalam pengujian dan pengembangan kehutanan. Kami menyediakan layanan yang tidak hanya akurat dan terpercaya, tetapi juga relevan dengan kebutuhan industri, akademisi, dan masyarakat.

Laboratorium Terpadu P2HB telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 sebagai sebagai Laboratorium Penguji oleh Komite Akreditasi Nasional.

Sumberdaya

Laboratorium Terpadu P2HB didukung oleh fasilitas pengujian yang lengkap serta fasilitas pengembangan produk kehutanan

Selain itu tim kami terdiri dari tenaga ahli multidisiplin:

  • Analis laboratorium terlatih
  • Staf layanan pelanggan yang responsif

Dalam pelayanan uji, kami menggunakan metode standar dalam setiap tahap pengujian sampel untuk memastikan hasil yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Metode kami meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), ASTM, ISO, JIS dan In-house method.

 

Produk Layanan

Laboratorium Terpadu P2Hb menyediakan lebih dari 50 layanan uji laboratorium seperti:

  • Analisis Identifikasi Kayu
  • Analisis Dimensi Serat
  • Pembuatan Preparat
  • Analisis Proksimat
  • Analisis Sifat Kimia Kayu
  • Analisis Instrumentasi (SEMEDX. GCMS, XRD, SSA, dll)
  • Analisis Karbon Aktif
  • Pirolisis atau Karbonisasi
  • Uji Pengawet kayu
  • Uji Keawetan Kayu
  • Uji Sifat Fisik dan Mekanik Kayu

Setiap layanan dirancang untuk mendukung pengembangan produk kehutanan dan memperkuat daya saing sektor kehutanan.

 

Pelanggan

Layanan kami terbuka bagi:

  • Industri dan pelaku usaha lainnya
  • Peneliti, Akademisi dan Mahasiswa
  • Pemerintah dan pembuat kebijakan

 

Proses Layanan

Prosedur layanan uji kami mengutamakan transparansi dan efisiensi:

No.

Tahapan

Keterangan

1.

Pengajuan layanan dengan bersurat ke Instansi P2HB

P2HB

2.

Persetujuan Pimpinan dan Disposisi

Pelanggan uji

3.

Laboratorium memastikan kesesuaian persyaratan sampel

P2HB

4.

Penerbitan tagihan biaya layanan uji kepada pelanggan

P2HB

5.

Pembayaran biaya layanan uji

Pelanggan uji

6.

Pengujian sampel / pelaksanaan layanan

P2HB

7.

Verifikasi hasil uji

P2HB

8.

Proofread konsep Laporan Hasil Uji oleh pelanggan

Pelanggan uji

9.

Pengesahan Laporan Hasil Uji

P2HB

10.

Pengiriman Laporan Hasil Uji kepada Pelanggan

P2HB

11.

Survei Kepuasan layanan

Pelanggan uji

Setiap tahap didukung sistem informasi laboratorium yang terintegrasi untuk memudahkan pemantauan dan komunikasi.

 

Harga (Price)

Biaya layanan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Klik disini)

Template Formulir Ringkasan Rencana Penelitian (Klik disini)

Template permohonan uji (Klik disini)

 

Hubungi Kami

Tertarik dengan layana kami ? Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui:

Jl. Gunung Batu 5, Bogor , 16610

Senin- Kamis : 08.00 s.d 15.30

Jumat : 08.00 s.d 16.00

Telp. (0251) 8633378;

WA. 085173136967

Email: labpustarhut@gmail.com