Pusbanghut Paparkan Inovasi Pembiayaan Kehutanan di Forum FAAF ke-3
Seoul, 27 Oktober 2025 —Dalam Friends of Asia and Asian Forests (FAAF) Forum 2025 di Seoul, Korea Selatan, Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan memaparkan pengalamannya dalam memobilisasi sumber daya melalui platform kolaboratif untuk penanaman pohon dan restorasi hutan. Sesi bertajuk “Mobilizing Resources through Collaborative Platforms for Tree Planting” tersebut menekankan peran penting pemerintah dalam memastikan transparansi, kredibilitas, dan inklusivitas dalam sistem pembiayaan kehutanan.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 peserta yang terdiri atas manajer/pengelola dan petugas lapangan KHDTK–HP lingkup P2HB serta perwakilan dari Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan dan Pusat Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan. Narasumber berasal dari PT Selaras Akademi Indonesia, Training & Consulting Services, Tangerang Selatan, Banten.
Indonesia menampilkan berbagai mekanisme yang mengaitkan tujuan ekologis dengan insentif ekonomi. Melalui program Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial, pemerintah telah memberikan akses dan kepemilikan lahan kepada lebih dari 1,4 juta rumah tangga, mencakup lebih dari 11 juta hektare kawasan hutan.
Untuk menjamin transparansi, Kepala Pusbanghut, Gun Gun Hidayat menyampaikan bahwa Indonesia telah mengoperasikan Sistem Registri Nasional (SRN) yang memantau seluruh aksi iklim dan aliran pendanaan, termasuk skema pembiayaan campuran (blended finance) dan hibah. Selain itu, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berperan sebagai lembaga pembiayaan nasional yang menyalurkan berbagai sumber dana publik, hibah internasional, dan investasi swasta menuju prioritas nasional seperti FOLU Net Sink 2030.
Indonesia juga memanfaatkan instrumen Green Sukuk—obligasi syariah—untuk menarik investasi internasional bagi proyek energi terbarukan dan restorasi ekosistem. Sementara itu, partisipasi sektor swasta diatur melalui program Pertek rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan izin usaha restorasi hutan (PBPH).
Baru-baru ini, Indonesia memperkuat kerangka kebijakan karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang memperbarui sistem nasional pelaksanaan nilai ekonomi karbon, termasuk perdagangan karbon, pungutan karbon, dan sertifikasi karbon (SPE-GRK).
Selaku delegasi Kementerian Kehutanan, Gun Gun Hidayat juga menegaskan bahwa menghubungkan inisiatif lokal dengan kerangka pembiayaan global merupakan kunci untuk mencapai hasil restorasi yang adil, transparan, dan berkelanjutan di kawasan Asia.
***
Penanggung Jawab Berita :
Gun Gun Hidayat, Ph.D - Kepala Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan
Editor :
Ayun Windyoningrum, S.Hut., M.Sc – Analis Kebijakan Ahli Muda
Kontributor berita :
Tim Humas Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan