Standardisasi Jadi Panglima Tata Kelola Kehutanan

SHARE

Jakarta, 25 Februari 2026 – Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya menjadikan standardisasi sebagai instrumen strategis pembangunan sektor kehutanan melalui kegiatan Ekspose Pengelolaan Standardisasi yang digelar di Ruang Rapat Rimbawan 2, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Mahfudz, M.P , Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan, Biro dan Pusat Lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan dan BSN. Narasumber yang hadir antara lain perwakilan Ditjen PHL, Ditjen KSDAE, Ditjen PDASRH, Gakkum, Biro Perencanaan, serta BSN.

Dalam sambutannya, Dr. Ir. Mahfudz, M.P menegaskan bahwa standardisasi merupakan entitas strategis dan garda terdepan dalam mendukung pelaksanaan teknis di berbagai sektor, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia menekankan bahwa standardisasi harus dipandang sebagai bagian integral dari perencanaan dan pelaksanaan program, bukan sekadar kegiatan tambahan.

Ekspose ini menjadi bagian dari rangkaian konsolidasi pasca transformasi kelembagaan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 yang mengalihkan fungsi pengelolaan standardisasi dari eks-BSILHK kepada Unit Kerja Eselon I (UKE I). Dalam masa transisi tersebut, P2HB ditunjuk melalui SK Sekjen Nomor 56 Tahun 2025 sebagai Koordinator Sekretariat Komite Teknis lingkup kementerian.

Gun Gun Hidayat, PhD., Kepala P2HB dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa selama masa transisi satu tahun terakhir, pengelolaan standardisasi tetap berjalan. Saat ini, Komite Teknis lingkup Kementerian Kehutanan mengelola 192 Standar Nasional Indonesia (SNI), terdiri atas 166 SNI di Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), 21 SNI di Ditjen PDASRH, dan 5 SNI di Ditjen KSDAE.

Dari jumlah tersebut, 101 SNI memerlukan kaji ulang sebagai bagian dari pemeliharaan agar tetap adaptif terhadap dinamika lapangan. Sepanjang 2025, sebanyak 46 SNI telah melalui proses kaji ulang, serta 13 dokumen ballot internasional telah dibahas.

Pada tahun yang sama, dua rancangan SNI disusun. Satu di antaranya telah ditetapkan, yakni SNI Pengelolaan Madu sebagai Bahan Baku, sementara satu lainnya, SNI Pemeriksaan Kesehatan Pohon, masih dalam tahap perumusan dan akan dilanjutkan melalui Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) 2026.

Perwakilan BSN, Andri menegaskan bahwa SNI pada dasarnya bersifat sukarela, kecuali diwajibkan oleh regulator. Namun demikian, tanpa SNI yang kuat dan terintegrasi dalam kebijakan, Indonesia berpotensi terus menjadi price taker dalam perdagangan internasional produk kehutanan. Ekspor kayu dan panel Indonesia, misalnya, masih mengikuti standar negara pembeli seperti JAS, EN, ASTM, dan CARB. Tanpa membawa acuan teknis nasional ke forum government to government (G-to-G) maupun business to business (B-to-B), posisi tawar Indonesia dinilai belum optimal.

Dari sisi perencanaan, dibuka opsi penguatan Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) standardisasi dalam Rencana Kerja (Renja) 2026 maupun 2027. Seluruh Eselon I didorong mengusulkan KRO/RO khusus standardisasi sebagai bagian dari tugas dan fungsi yang telah diamanatkan regulasi.

Dalam diskusi, perwakilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menyampaikan bahwa standar sangat diperlukan untuk memudahkan pengawasan dan evaluasi di lapangan, termasuk dalam pengendalian kebakaran hutan, peralatan pengamanan hutan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia penegakan hukum kehutanan.

Ekspose ini menghasilkan sejumlah rumusan penting, di antaranya perlunya penguatan proses bisnis, tata hubungan kerja, serta integrasi SNI ke dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), perizinan, pengawasan, serta pembinaan. Standardisasi ditegaskan sebagai fondasi tata kelola kehutanan yang kredibel dan berkelanjutan, sekaligus pengungkit daya saing dan peningkatan nilai tambah sektor kehutanan nasional.

***

Penanggung Jawab Berita :

Gun Gun Hidayat, Ph.D - Kepala Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan

Kontributor berita :

Tim Humas Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan