P2HB Gelar Rapat Urgensi dan Review Kebijakan Petak Ukur Permanen (PUP) pada PBPH di Samarinda
Jakarta, 15 September 2025 —Samarinda, 30 September 2025 — Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) menyelenggarakan rapat pembahasan Urgensi dan Review Kebijakan Petak Ukur Permanen (PUP) pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Selasa (30/9) di Ruang Rapat Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, serta melalui zoom meeting.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan melalui peninjauan kembali kebijakan PUP atas segala dinamika yang ada agar tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan stakeholder.
Kepala P2HB, Gun Gun Hidayat, Ph.D., dalam sambutannya menekankan pentingnya data yang dihasilkan dari PUP. Menurutnya, informasi pertumbuhan dan riap tegakan bukan sekadar angka, melainkan dasar bagi Direktorat Jenderal Teknis Pengelolaan Hutan Lestari dalam menilai compliance serta kualitas pengelolaan PBPH.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, akan menghasilkan catatan penting atas status dan situasi pengelolaan PUP di tingkat tapak, sehingga rekomendasi kebijakan pembaruan yang di hasilkan benar-benar implementatif bagi pemerintah dan pelaku usaha,” ujar Gun Gun.
Pengantar diskusi oleh tim teknis P2HB melalui Dr. Farida Hery Susanty menyampaikan aspek konseptual, dasar hukum, penerapan pedoman teknis, proyeksi pemanfaatan hasil analisis, serta upaya mengotimalkan status PUP. Review utama terkait SK Menteri Kehutanan No. 237/Kpts-II/95 tentang Pemantauan Pertumbuhan dan Riap Tegakan Hutan, sehingga dapat dihasilkan catatan materi rekomendasi kebijakan pembaruan pengelolaan PUP dan konsep kelembagaan pelaporannya. Pentingnya pengumpulan data dan informasi pada PBPH untuk identifikasi, verifikasi dan validasi di tingkat tapak. Dengan harapan usulan perbaikan lebih implementatif.
Diskusi berjalan dinamis dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Diantaranya datang dari Wakil APHI untuk Hutan Alam, Ir. Totok Suripto, yang menilai kebijakan PUP sudah saatnya direview. Menurutnya, peran PUP sangat penting bagi PBPH, baik untuk mengetahui potensi ekonomi maupun sebagai tolok ukur kelestarian hutan. Totok juga mendorong adanya transparansi pengelolaan data PUP agar bisa menjadi sarana pembelajaran bersama.
Senada, Ir. Amiruddin Lindrang, M.Si, Kabid Pengembangan Usaha dan Kerjasama Komda APHI untuk Hutan Tanaman, menekankan pentingnya penyesuaian PUP terutama di areal hutan tanaman. Ia mencontohkan potensi panen kayu hasil klon yang mencapai 80 m³/ha/tahun, yang menurutnya masih belum sepenuhnya tercermin dalam pembangunan PUP.
Sementara itu, perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII, Ikhsan, menegaskan dukungan penuh terhadap evaluasi kegiatan PUP di PBPH. Ia menambahkan bahwa integrasi dengan sistem daring seperti SIPASHUT akan memudahkan pelaporan dan pemantauan secara lebih akurat.
Dalam sesi diskusi terbuka, sejumlah perwakilan PBPH juga menyampaikan kendala di lapangan. Siti Mardiana dari PT. Karya Lestari menyoroti keterbatasan SDM dan ketidaksinkronan data antara PUP dengan IHMB, sementara Sujoko dari Roda Mas Timber Kalimantan menekankan perlunya integrasi PUP ke SIPASHUT agar lebih aplikatif. Dari Ratah Timber, Sri Wahyudi menyoroti keterbukaan data dan konsistensi dalam penggambaran PUP, sedangkan Emma Rahmawati dari PT. UDIT mengungkap persoalan perambahan lahan yang mengancam lokasi PUP.
Selain diskusi di ruang rapat, rangkaian kegiatan ini akan berlanjut dengan kunjungan lapangan. Uji petik pengelolaan PUP dijadwalkan berlangsung antara 29 September hingga 4 Oktober 2025 di beberapa unit PBPH di Kalimantan Timur. Jadwal kunjungan tersebut masih bersifat tentatif, menyesuaikan pengaturan waktu dari masing-masing pemegang izin.
Rapat ditutup dengan point-point kesepahaman diantaranya bahwa PUP tetap relevan dan penting dalam pengelolaan hutan, dukungan pada P2HB untuk menyusun rekomendasi pembaruan regulasi, fasilitasi dan koordinasi antar perangkat di tingkat tapak untuk kelembagaan, BPHL dapat menggantikan peran lembaga kanwil, penguatan mekanisme dan peningkatan kapasitas hingga tingkat tapak, pembaharuan prosedur teknis penempatan dan jumlah pembangunan PUP, serta opsi SIPASHUT dalam proses pelaporan data PUP. Dengan komitmen bersama, PUP diharapkan menjadi instrumen yang tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan pemegang izin, tetapi juga memastikan kelestarian hutan Indonesia di masa depan.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 54 peserta, diantaranya dari perwakilan P2HB, Dinas Kehutanan Prop. Kaltim, BPHL Wil. XIII, APHI, PBPH hutan alam, PBPH hutan tanaman, dan PBPH Restorasi Ekosistem wilayah Kaltim.
***
Penanggung Jawab Berita :
Gun Gun Hidayat, Ph.D - Kepala Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan
Editor :
Dr. Farida Hery Susanty - Analis Kebijakan Madya
Kontributor berita :
Tim Humas Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan